Bab Larangan Menjadikan Sekutu bagi Allah - Bagian ke-4 - Kitab Al-Qaulul Mufid (Ustadz Abu Haidar As-Sundawy)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
[sc:status-al-qaulul-mufid-ustadz-abu-haidar-2013]Ringkasan Kajian Kitab Qaulul Mufid
Di antara bentuk tandingan bagi Allah adalah dalam hal bersumpah. Sumpah merupakan ibadah, sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama yang diagungkan oleh orang yang bersumpah. Sehingga di dalam sumpah terdapat pengagungan. Maka dari itu seorang muslim harus bersumpah hanya dengan menyebut nama Allah saja. Tidak boleh baginya bersumpah dengan menyebut nama selain Allah.
Di dalam suatu hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda:
لا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشَاءَ فُلانٌ، وَلَكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شَاءَ فُلانٌ
“Janganlah kalian katakan: “Terserah kehendak Allah dan kehendak fulan”. Akan tetapi katakanlah: “Terserah kehendak Allah kemudian kehendak terserah fulan”.” (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)
Dari hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ucapan “Terserah kehendak Allah dan kehendak fulan” adalah terlarang karena unsur menyamkan antara kehendak Allah dengan makhlukNya. Maka dari itu, ucapan tersebut hendaknya diganti dengan “Terserah kehendak Allah kemudian kehendak terserah fulan”.
Simak selengkapnya penjelasan tentang “Bab Larangan Menjadikan Sekutu bagi Allah” di dalam kajian berikut ini yang disampaikan oleh Ustadz Abu Haidar hafidzahulllah melalui rekaman audio yang kami sediakan. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Qaulul Mufid
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut berbagi link donwload ceramah ini ke Facebook, Twitter, dan Google+, semoga bermanfaat bagi amal kita dan saudara Muslimin kita.